Pentingnya Surat Izin Usaha

Diposting oleh xexe on Senin, 13 Mei 2013

Berdasarkan peraturan negara Indonesia, setiap usaha baik itu kecil, menegah hingga besar diwajibkan memiliki surat izin usaha. Surat izin usaha merupakan surat yang menyatakan bahwa negara menyetujui dan memperbolehkan kita membuka sebuah usaha. Surat izin ini tidak hanya berlaku di kota-kota besar di Indonesia saja, karena pemilik usaha –usaha di pelosok pun harus memiliki surat izin ini. Surat izin ini bisa dibuat dan dikeluarkan oleh setiap – setiap pemerintah daerah.

Pengkategorian Surat Izin Usaha

Pada umumnya surat izin untuk usaha ini di kategorikan menjadi 3 berdasarkan jumlah modal. Berikut pengkategoriannya beserta penjelasannya:
  • Surat izin skala kecil dikeluarkan untuk pengusaha dengan modal yang disetor ditambah total kekayaan bersih (di luar tanah serta bagunan dimana usaha akan berjalan) tidak lebih besar dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  • Surat izin skala menegah diperuntugkan untuk para pengusaha dengan modal ditambah total kekayaan bersih (di luar tanah serta bagunan dimana usaha akan berjalan) mencapai jumlah Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
  • Serat izin skala besar diberikan pada pengusaha yang menyetorkan jumlah modal usaha ditambah total jumlah kekayaan bersih (di luar tanah serta bagunan dimana usaha akan berjalan) di atas atau melebihi Rp 500.000.000.

Fungsi Surat Izin Usaha

Surat izin yang diberikan bagi para pengusaha baik yang kecil, menegah dan besar ini tentu memiliki fungsi yang sangat penting demi berlangsungnya usaha yang kita akan jalani. Berikut beberapa fungsinya:
  • Surat pernyataan bahwa kita diperbolehkan membuka usaha sesuai apa yang telah kita daftarkan
  • Surat yang menyatakan usaha kita telah sah di mata hukum negara Indonesia
  • Kedepannya tidak akan tersandung hukum terkecuali kita berbuat salah seperti berlaku curang
  • Mudah diurus bila ingin mendaftarkannya sebagai franchise
  • Konsumen lebih percaya pada produk dan servis kita karena kita sudah berhasil lolos dan dinyakan baik di mata hukum

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Cara membuat surat penting ini sebenarnya cukup mudah asalkan kita mau meluangkan waktu yang cukup banyak untuknya.
  • Mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang paling dekat dengan daerah kita
  • Mintalah formulir pendaftaran untuk surat izin usaha atau bisnis yang kemudian harus kita tanda tangani dengan materian seharga Rp 6.000
  • Penuhi semua dokumen dan syarat (peraturan). Peraturan di setiap kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah berbeda –beda sehingga ada baiknya kita menghubungi kantor dinas masing-masing untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat.
“Bertanya Membantu Kita Mengerti lebih baik”
Sampai jumpa di artikel tentang informasi lain -hm-

{ 0 komentar ... read them below or add one }

Posting Komentar