Mau Membuka Usaha Makanan? Pahami Dulu 3 Izin BPOM Ini

Diposting oleh xexe on Senin, 06 November 2017

BPOM
image source: BPOM
Kuliner adalah salah satu usaha yang tidak akan pernah mati. Alasannya karena semua orang membutuhkan makan. Dan cukup banyak orang yang senang mencoba berbagai kuliner baru, apalagi yang unik dengan penampilan lucu. Masalah modal bukan lagi hal yang perlu dikhawatirkan karena saat ini sudah ada Aplikasi UKM yang bisa membantu Anda mendapatkannya dengan cara yang mudah.

Namun ada hal penting yang harus Anda perhatikan ketika ingin membuka usaha di bidang ini, yaitu mengenai perizinan. Yap, mungkin Anda sudah sering mendengar mengenai izin BPOM untuk hal yang terkait dengan makanan. Meskipun begitu, tahukah Anda bahwa ada 3 jenis perizinan dari BPOM? Nah, supaya Anda tidak bingung, langsung saja kita bahas ketiga izin tersebut.

P-IRT

Izin ini khusus diberikan untuk usaha pangan dalam industri rumahan. Biasanya yang menggunakan nomor P-IRT adalah industri skala kecil yang memiliki modal terbatas. Selain itu, ada perbedaan untuk masa berlaku nomor ini bergantung dari ketahanan makanan yang diproduksi. Untuk makanan yang memiliki ketahanan < 7 hari (termasuk golongan Layak Sehat Jasa Boga), nomor P-IRT hanya berlaku 3 tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang. Sementara untuk makanan yang memiliki ketahanan > 7 hari, nomor P-IRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sebelum mendapatkan nomor P-IRT, pelaku usaha wajib mendapatkan nomor SP (Sertifikat Penyuluhan). Ini sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Setelah itu, akan diadakan pengawasan dengan berkunjung langsung ke lokasi usaha untuk memastikan bahwa proses produksi telah sesuai dengan standar yang diharuskan.
  • Namun, ada beberapa produk yang tidak boleh menggunakan nomor P-IRT, yaitu:
  • Susu dan hasil olahannya
  • Makanan kaleng
  • Daging, ikan, unggas
  • Makanan beku
  • Makanan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air minum dalam kemasan

MD

Ini adalah izin yang diberikan untuk usaha makanan atau minuman yang memiliki modal besar. Namun MD hanya berlaku untuk makanan yang diproduksi di dalam negeri. Nomor MD diberikan untuk setiap pabrik yang memproduksi makanan. Jadi mungkin saja jika Anda menemukan sebuah makanan dengan brand yang sama namun nomor MD yang berbeda.

ML

Ini adalah izin yang diberikan kepada makanan impor yang akan dipasarkan di Indonesia. Baik itu merubah ataupun tidak merubah kemasan.

Nah, setelah Anda memahami perbedaan izin dari BPOM ini, Anda bisa menentukan mana jenis yang paling sesuai dengan usaha Anda. (Vita)

{ 0 komentar ... read them below or add one }

Posting Komentar