Indonesia pada tahun 2012 mengeluarkan undang – undang khusus
dimana para penyelenggara sistem elektronik asing yang ada di Indonesia seperti
Google
diwajibkan membangun pusat penyimpanan data dan sistem pemulihannya di
Indonesia. Berdasarkan berita yang di keluarkan Kompas online pada akhir tahun
2011,
Research in Motion (RIM) sudah
diminta mempersiapkan diri untuk menempatkan
data center –nya di
sini. Menurut Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika
pemberitahuan pada RIM masih berupa peringatan.
Memang membangun sebuah sebuah pusat penyimpanan data itu
tidaklah mudah, membutuhkan biaya yang lumayan banyak serta lokasi yang
strategis dan pas. Boleh dibilang sampai sekarang, banyak perusaahaan asing
yang tidak mau meletakan pusat penyimpanan data mereka di Indonesia. Sejak
diberlakukan peraturan mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Eletronik
(PP PSTE) yang disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12
oktober 2012, pemerintah Indonesia memberikan setidaknya 1 tahun bagi
perusahaan asing untuk memenuhi peraturan baru ini.
Alasan Peraturan Baru
Data Center
Peraturan baru ini tentu membuat banyak pihak yang
kebingungan dan bertanya-tanya kenapa pemerintahan Indonesia mengharuskan para
perusahaana asing untuk membuat pusat penyimpana data di Indonesia. Alasan asli
dari kemunculan peraturan baru ini adalah agar para penegak hukum dapat lebih
mudah mendapatkan data yang dibutuhkan ketika terjadi sebuah masalah. Berikut
penyataan dari Bambang Hery Tjahjono selaku Direktur Keamanan Informasi: Dengan adanya peraturan ini, Law and Enforcement akan lebih mudah dalam menangani sebuah masalah
bila pusat penyimpana datanya di Indonesia. Bila pusat penyimpana datanya
diluar negeri, tidak hanya penanganannya yang membutuhkan waktu lebih banyak
tetapi juga izin dari negara bersangkutan.
Keuntungan Perletakan
Pusat Penyimpanan Data di Indonesia
Dengan meletakan pusat penyimpanan data atau data center di
Indonesia berarti data – data penting keberlangsungan urusan sebuah perusahaan
asing akan tersimpan di sini. Dengan adanya pusat penyimpana data mereka di
sini, tidak hanya mempermudahkan para penegak hukum Indonesia dalam melakukan
penyelidikan ketika terjadi suatu masalah tetapi juga pihak perusahaan asing
yang meletakan data centernya di sini. Dengan pusat penyimpana data yang
didirikan disini berarti para perusahaan asing bisa meningkatkan perlayanan
mereka dan dengan cepat mengakses data yang diperlukan dalam melakukan sebuah
transaksi. Jadi boleh dibilang dengan perletakan pusat penyimpanan di Indonesia
menguntungkan ke dua belah pihak kedepannya. –hm-
Lanjut
→
Diwajibkan Membangun Data Center