Diwajibkan Membangun Data Center

Diposting oleh xexe on Rabu, 20 Maret 2013

Indonesia pada tahun 2012 mengeluarkan undang – undang khusus dimana para penyelenggara sistem elektronik asing yang ada di Indonesia seperti Google diwajibkan membangun pusat penyimpanan data dan sistem pemulihannya di Indonesia. Berdasarkan berita yang di keluarkan Kompas online pada akhir tahun 2011, Research in Motion (RIM) sudah diminta mempersiapkan diri untuk menempatkan data center –nya di sini. Menurut Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informatika pemberitahuan pada RIM masih berupa peringatan.

data center
Memang membangun sebuah sebuah pusat penyimpanan data itu tidaklah mudah, membutuhkan biaya yang lumayan banyak serta lokasi yang strategis dan pas. Boleh dibilang sampai sekarang, banyak perusaahaan asing yang tidak mau meletakan pusat penyimpanan data mereka di Indonesia. Sejak diberlakukan peraturan mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Eletronik (PP PSTE) yang disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 oktober 2012, pemerintah Indonesia memberikan setidaknya 1 tahun bagi perusahaan asing untuk memenuhi peraturan baru ini.

Alasan Peraturan Baru Data Center

Peraturan baru ini tentu membuat banyak pihak yang kebingungan dan bertanya-tanya kenapa pemerintahan Indonesia mengharuskan para perusahaana asing untuk membuat pusat penyimpana data di Indonesia. Alasan asli dari kemunculan peraturan baru ini adalah agar para penegak hukum dapat lebih mudah mendapatkan data yang dibutuhkan ketika terjadi sebuah masalah. Berikut penyataan dari Bambang Hery Tjahjono selaku Direktur Keamanan Informasi: Dengan adanya peraturan ini, Law and Enforcement akan lebih mudah dalam menangani sebuah masalah bila pusat penyimpana datanya di Indonesia. Bila pusat penyimpana datanya diluar negeri, tidak hanya penanganannya yang membutuhkan waktu lebih banyak tetapi juga izin dari negara bersangkutan.

Keuntungan Perletakan Pusat Penyimpanan Data di Indonesia

Dengan meletakan pusat penyimpanan data atau data center di Indonesia berarti data – data penting keberlangsungan urusan sebuah perusahaan asing akan tersimpan di sini. Dengan adanya pusat penyimpana data mereka di sini, tidak hanya mempermudahkan para penegak hukum Indonesia dalam melakukan penyelidikan ketika terjadi suatu masalah tetapi juga pihak perusahaan asing yang meletakan data centernya di sini. Dengan pusat penyimpana data yang didirikan disini berarti para perusahaan asing bisa meningkatkan perlayanan mereka dan dengan cepat mengakses data yang diperlukan dalam melakukan sebuah transaksi. Jadi boleh dibilang dengan perletakan pusat penyimpanan di Indonesia menguntungkan ke dua belah pihak kedepannya. –hm-

{ 0 komentar ... read them below or add one }

Posting Komentar