Mengurus Nik Bea Cukai

Diposting oleh xexe on Selasa, 18 September 2012

Urus nik bea cukai merupakan salah satu kegiatan yang harus dimasukan kedalam daftar kerja awal perusahaan ekspor dan impor. Apa itu Nik bea cukai?

Perkenalan Nik Bea Cukai

Agar jelasnya, kita bahas mulai dari kata ‘NIK’. Nik adalah kepanjangan dari ‘Nomor Identitas Kepabeanan’. Kepabeanan merupakan sebuah instansi pemerintah yang didirikan dengan tujuan mengawasi lalu lintas dan memungut bea untuk setiap kegiatan ekspor serta impor. Inilah tempat dimana kita akan memberikan profiling perusahaan kita sebagai pengguna jasa ekspor dan impor. Berarti Nik adalah nomor indentitas yang terdaftar pada intansi negara dimana Nik ini sangat penting dalam proses perdagangan ekspor dan impor.

Cukai berbeda dengan bea. Cukai hanya dikenakan untuk barang-barang tertentu sesuai karakter / ciri-ciri barang yang sudah ditentukan oleh undang-undang negara. Karakter barang yang pasti kena cukai adalah
nik bea cukai ekspor impor
  • Mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan
  • Pengkonsumsiannya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu pengawasan

Contoh beberapa barang yang biasanya kena cukai adalah minuman beralkohol, hasil tembakau dan bahan kimia yang berbahaya.

Mengurus NIK Bea Cukai

Cara membuat Nik untuk bea cukai ini bisa menggunakan 2 cara yaitu mengurusnya secara pribadi atau melaluti badan jasa terpercaya. Bila mengurusnya sendiri kita bisa langsung ke website bea cukai atau datang langsung ke kantor pusatnya di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur. Kita harus dimintai beberapa dokumen penting untuk menglengkapi data. Cara ke-2 adalah menghubungi badan jasa yang bisa dipercaya. Dengan cara ke-2, kita hanya perlu menyiapkan surat-surat yang diperlukan untuk mengurus NIK Bea Cukai dan sisanya akan ditangani sama ahli.

Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya. –hm-

{ 0 komentar ... read them below or add one }

Posting Komentar