Ketentuan Pengajuan Kredit Modal Kerja

Diposting oleh xexe on Minggu, 27 Mei 2012


Kredit modal kerja merupakan produk bank yag ditawarkan kepada nasabah yang bisa digunakan sebagai modal usaha. Banyak pengusaha baik yang masih pemula atau sudah berpengalaman membutuhkan kredit modal kerja ini. 

Dikarenakan kredit ini adalah produk bank, seorang calon kredit harus tahu ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi olehnya agar proses pengajuan kredit modal kerja ini bisa diproses oleh bank. Berikut ketentuan umum yang biasa dapat ditemukan di setiap bank di Indonesia:
  • Harus memiliki rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
  • Memang memiliki usaha yang layak dibiayai.
  • Usaha sudah memiliki surat izin usaha keluaran pemerintah.
  • Bersedia mendatangai surat pengakuan hutang atau perjanjian kredit.
  • Pemohon kredit modal kerja harus bersedia menanggung segala biaya yang timbul selama proses peminjaman.
  • Pemohon harus bisa menyediahkan semua berkas yang diminta.
Dari ketentuan di atas, diketahui bahwa pemohon harus bisa menyerahkan berkas yang memang dibutuhkan dalam proses pengajuan kredit modal kerja. Berikut berkas – berkas umum yang biasanya harus dipersiapkan terlebih dahulu:
Perorangan
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi akta nikah / akta cerai/ akta pisah harta
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SIUP / TDP
Badan hukum / perusahaan
  • Fotokopi KTP seluruh pengurus dan pemegang saham
  • Fotokopi akta pendiri dan perubahan lengkap
  • Fotokopi surat pengesahan dari Departemen kehakiman RI
  • Fotokopi SIUP / TDP
Semoga informasi ini  bisa membantu. –hm-

{ 0 komentar ... read them below or add one }

Posting Komentar