Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan mulai beroperasi pada tanggal 1
Januari 2014 ini memiliki tugas penting yaitu memastikan setiap masyarakat yang
berkewarganegaraan Indonesia untuk medapatkan asuransi kesehatan. Asuransi ini menjamin
para pemegangnya bisa mengakses layanan kesehatan dasar yang ada di Indonesia.
Dengan berdirinya BPJS, semua badan asuransi kesehatan yang
menjamin kesehatan masyarakat seperti Askes, Jamkesmas, Jampersal dan Jamsostek
akan melebur menjadi satu dibawah naungannya. Dengan terjadinya peleburan ini,
masyarakat akan lebih gampang dalam melakukan pendaftaran, pembayaran, pegaduan
dan pengklaiman.

Direncanakan bahwa seluruh penduduk Indonesia yang terdaftar
sebagai warga negara Indonesia wajib menjadi peserta asuransi kesehatan BPJS.
Dalam BPJs, para peserta di wajibkan membayar iuran bulanan. Hingga saat ini,
iuaran yan ditetapkan berkisar antara Rp 15.000 – Rp 27. 000 /bulan. Tetapi
besarnya iuran ini belum pasti karena masih mempertimbangkan kemampuan
masyarakat Indonesia.
{ 0 komentar ... read them below or add one }
Posting Komentar